Berita IKN Terkini

Otorita IKN Tegaskan Tambang di Tahura Bukit Soeharto Ilegal: Pemerintah Komitmen Pulihkan Kawasan Konservasi

lihat foto
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungka
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal, pada Sabtu (8/11/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, SAMBOJA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan batu bara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), merupakan kegiatan ilegal.

Kawasan ini adalah zona konservasi yang tidak boleh dimanfaatkan, untuk aktivitas tambang dalam bentuk apa pun.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menegaskan tidak ada izin pertambangan yang diterbitkan di kawasan konservasi tersebut. Karena itu, setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam di dalamnya dipastikan melanggar hukum.

“Kawasan Tahura Bukit Soeharto adalah kawasan konservasi. Tidak ada satu pun izin pertambangan yang diterbitkan di sana. Jika ada aktivitas tambang, itu patut diduga sebagai kegiatan ilegal,” tegas Myrna, saat melakukan tinjauan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal, pada Sabtu (8/11/2025).

Myrna juga membantah tudingan yang menyebut langkah pemerintah dalam menangani tambang ilegal di kawasan IKN sebagai bentuk pengalihan isu.

Ia menegaskan, upaya penertiban tambang ilegal adalah bagian dari strategi terencana dan terukur, untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah strategis nasional.

“Ini bukan pengalihan isu seperti yang diberitakan salah satu media asing. Pemerintah sangat serius menindak aktivitas ilegal di kawasan ini. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga fungsi konservasi secara berkelanjutan,” jelasnya.


Menurut Myrna, aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto sudah berlangsung lama, bahkan jauh sebelum wilayah tersebut masuk ke dalam delineasi kawasan IKN. Namun kini, setelah menjadi bagian dari wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara, pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan secara lebih ketat.

Aktivitas ilegal di wilayah ini memang sudah ada sejak lama. Namun karena kini masuk dalam kawasan IKN, kami memiliki tanggung jawab memastikan fungsi konservasi berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Mulai tahun ini, Otorita IKN bersama instansi terkait akan melakukan penataan kembali kawasan Tahura Bukit Soeharto. Penindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal juga menjadi bagian dari langkah serius pemerintah memulihkan kondisi kawasan yang rusak.

“Kami akan melakukan penataan kawasan, sekaligus menindak aktivitas ilegal yang masih berlangsung. Ini bagian dari upaya menjaga marwah, bukan hanya marwah IKN tetapi juga marwah Kalimantan Timur,” tegas Myrna.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi ekologis Tahura Bukit Soeharto sebagai paru-paru hijau dan kawasan konservasi unggulan di jantung Kalimantan Timur.

“Kami ingin kawasan ini benar-benar kembali ke fungsi asalnya, menjadi ruang konservasi yang mendukung keseimbangan alam dan keberlanjutan IKN,” pungkas Myrna.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar