Dari hasil interogasi di tempat kejadian, RY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E, dengan sistem jejak atau tanpa bertemu langsung. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,2 juta per gram, dan hasil penjualan akan disetorkan kepada E.
“Pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Safaruddin.
Kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta, dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Dengan tertangkapnya kurir sabu ini, kami berhasil mencegah potensi jatuhnya korban baru, akibat penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas barang haram di Kota Beriman,” tegasnya.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)





