Polresta Balikpapan

Mantan Residivis Diciduk Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Sabu Siap Edar Diamankan

lihat foto
Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Seorang mantan residivis narkoba berinisial RH alias I (35) kembali diamankan dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di wilayah Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Berbekal informasi dan ciri-ciri yang telah dikantongi, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud, yakni Jl. 21 Januari No. 109 RT.05, dan mendapati seorang pria mencurigakan di depan sebuah rumah.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 paket sabu seberat bruto 4,96 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika, antara lain:

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 buah sendok plastik sedotan warna putih

  • 1 bundel plastik klip bening kosong

  • 1 lembar kain warna hitam (tempat menyimpan sabu)

  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 3.400.000

  • 1 unit handphone iPhone 11 warna putih

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, melalui Wakasat Narkoba AKP Syafaruddin, SH, membenarkan bahwa pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Kini, RH kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial F, yang penyerahannya dilakukan secara langsung di pinggir jalan dan telah dibayar lunas sebesar Rp 5,5 juta secara tunai,” ujar AKP Syafaruddin.


Pelaku RH alias I kini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Mari kita bersama-sama perangi kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda, anak-anak kita, yang merupakan ujung tombak masa depan bangsa,” tegas Ipda Sangidun.

Proses penangkapan hingga pengamanan barang bukti berlangsung lancar dan terkendali. Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap jaringan di balik peredaran sabu ini. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar