BorneoFlash.com, JAKARTA - Ketua
KPK
Setyo
Budiyanto
menanggapi
pernyataan
Ketua
Umum
PDIP Megawati
Soekarnoputri
yang
sedih
atas
kondisi
KPK dan
pemberian
amnesti
kepada
Hasto
Kristiyanto
."
Putusan
sudah
ada
.Hastoterbukti
melakukan
kejahatan
, dan status
itu
melekat
,"ujar
Setyo
di Jakarta,
Senin
.Iamenegaskan
bahwa
amnesti
merupakan
hak
Presiden
sesuai
UUD 1945.
Sebelumnya
,dalam
Kongres
PDIP di Bali (2/8/2025), Megawati
menyayangkan
Prabowo
harus
turun
tangan
. “Masa
urusan
begini
saja
Presiden
harus
turun
tangan
?Aneh
,”
ujarnya
.Ia
juga
mempertanyakan
sikap
KPK. “
Kalau
kalian
diperlakukan
seperti
itu
,kemana
mencari
keadilan
?" kata Megawati.
KPK
membebaskan
Hasto
dari
Rutan pada
Jumat
(1/8/2025)
malam
setelah
Presidenmenerbitkan
keputusan
amnesti
.Majelis
Hakim
Tipikor
menyatakan
Hasto
menyuap
Wahyu Setiawan
sebesar
Rp400
juta
untuk
memuluskan
PAW
Riezky
Aprilia
kepada
Harun
Masiku
. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar