FORKOP Kaltim menilai lemahnya koordinasi antara PT PTB dan Pemprov sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas daerah.
Mereka mendesak agar pengelolaan STS segera diambil alih oleh pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (Perusda), sehingga dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun lima poin tuntutan yang disampaikan FORKOP dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut:
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diminta untuk bersikap tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT PTB di wilayah perairan provinsi ini.
Mendesak pengambilalihan operasional STS PT PTB oleh Perusda sebagai pengelola resmi.
Meminta penghentian seluruh aktivitas PT PTB dan mengusut tuntas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,04 triliun.
Menuntut penutupan aktivitas PT PTB secara menyeluruh.
Mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, khususnya rakyat Kalimantan Timur.
FORKOP menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berorientasi pada kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan kekayaan maritim Kalimantan Timur agar berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Mereka juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan kelompok gerakan lainnya guna mengawal isu ini hingga tuntas. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar