BorneoFlash.com, SAMARINDA - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di daerah kembali menunjukkan kemajuan signifikan.
Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa program pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa telah memasuki tahap pelaksanaan, dimulai sejak semester pertama tahun ini.
Menurut Wagub Seno, seluruh regulasi yang menjadi dasar hukum program ini telah dirampungkan, termasuk persetujuan dari pemerintah pusat.
Hal ini menjadi penanda bahwa kebijakan pendidikan gratis di Kaltim kini memiliki payung hukum yang jelas.
“Kami telah bekerja keras tanpa mengenal waktu untuk memastikan seluruh aturan pendukungnya tersusun dengan baik. Puji syukur, saat ini peraturan gubernur telah diterbitkan dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri,”ujarnya.
Pada tahap awal implementasi, program ini difokuskan untuk mahasiswa semester satu.
Hal ini disebabkan oleh penyesuaian anggaran yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebijakan baru, mengingat perencanaan anggaran telah dilakukan sebelum pelantikan kepala daerah terpilih.
“Untuk sementara, mahasiswa semester satu menjadi prioritas, karena struktur anggaran masih mengikuti kebijakan sebelum kami dilantik. Namun, melalui APBD Perubahan yang akan disusun pada Oktober hingga Desember mendatang, serta APBD murni tahun 2026, seluruh mahasiswa mulai semester dua hingga delapan akan menerima pembebasan UKT,”tuturnya.
Wagub Seno juga menekankan bahwa program ini akan dibatasi hingga semester delapan.
Tujuannya adalah untuk mendorong mahasiswa agar menyelesaikan studi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Kami menetapkan batas maksimal hingga semester delapan agar mahasiswa terdorong untuk menyelesaikan kuliah secara disiplin dan tepat waktu. Jika melebihi batas tersebut, tentu akan diberlakukan kebijakan yang berbeda,”katanya.
Wagub Seno turut menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim juga sedang menyiapkan skema bantuan pendidikan untuk mahasiswa asal Kaltim yang sedang menempuh studi di luar provinsi.
Bantuan tersebut akan diberikan melalui mekanisme beasiswa dengan persyaratan tertentu, berbeda dengan mahasiswa yang kuliah di dalam wilayah Kaltim yang otomatis memperoleh pembebasan UKT tanpa seleksi beasiswa.
“Bagi mahasiswa asal Kaltim yang berkuliah di luar daerah, bantuan akan tetap disalurkan melalui program beasiswa yang akan kami siapkan. Sementara untuk mereka yang kuliah di dalam provinsi, tidak diperlukan pengajuan beasiswa karena biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung,”jelasnya.
Ia pun mendorong kalangan mahasiswa untuk terus mengawal realisasi program ini dan tidak segan menyampaikan aspirasi jika ada janji yang belum terealisasi.
“Apabila pada Februari atau Maret 2026 nanti program ini belum dijalankan sebagaimana yang dijanjikan, saya mengajak mahasiswa untuk datang dan menyampaikan tuntutan. Pemerintah daerah siap membuktikan komitmennya,”tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar