Polresta Balikpapan

Aksi Asusila Terekam CCTV, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi Saat Hendak Kabur

zoom-inlihat foto
Polresta Balikpapan Gelar konferensi pers Aksi Asusila Pria di Balikpapan, pada Senin (2/6/2025). Foto: BorneoFlash/Agung Putra
Polresta Balikpapan Gelar konferensi pers Aksi Asusila Pria di Balikpapan, pada Senin (2/6/2025). Foto: BorneoFlash/Agung Putra

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jagat Media Sosial (Medsos) Balikpapan sempat dihebohkan oleh beredarnya rekaman CCTV aksi tak senonoh seorang pria yang memamerkan alat kelamin di depan rumah warga.

laporan cepat masyarakat, pelaku berinisial DAS (26) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Jumat malam (16/5/2025) lalu.

Warga Perum Bukit Batakan Permai III, Balikpapan Timur itu diamankan di Jl. Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, tepat di samping Masjid Al-Falah, sekitar pukul 21.15 WITA, saat diduga hendak kabur.

Penangkapan bermula dari beredarnya video yang menampilkan seorang pria misterius mengikuti beberapa perempuan hingga ke depan rumah mereka, kemudian melakukan aksi cabul dengan sengaja memamerkan alat kelamin di hadapan para korban.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Kompol Benny Aryanto membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku mengakui sudah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali di lokasi berbeda dalam kurun waktu satu minggu. Motifnya adalah dorongan fantasi seksual menyimpang,” ujar Kompol Benny saat konferensi pers, pada Senin (2/6/2025).


Pelaku ternyata bukan sekali dua kali berbuat. Berdasarkan pengakuannya, aksi cabul itu sudah ia lakukan sejak setahun terakhir, dan dalam sepekan ini saja, ia beraksi tiga kali:
  • 11 Mei 2025 di kawasan Bangun Reksa

  • 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di kawasan Km.12

  • Dan aksi yang terekam CCTV, yang akhirnya viral dan membawanya ke jeruji besi

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat KT-5301-ZP

  • 1 buah helm

  • Pakaian pelaku saat beraksi

  • 3 rekaman CCTV berdurasi berbeda yang menangkap momen aksi bejat tersebut

Atas perbuatannya, DAS dijerat dengan:

  • Pasal 10 Jo Pasal 36 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

  • dan/atau Pasal 281 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum

Dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp5 miliar.

Ini peringatan keras bagi siapapun yang merasa bebas berbuat cabul di ruang publik. Kami tidak akan toleransi,” tegas Kompol Benny.

Polresta Balikpapan mengapresiasi keberanian warga yang tidak hanya menjadi saksi mata, tetapi juga langsung melaporkan kejadian dan menyertakan bukti.

“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tutup Kompol Benny. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar