11 Mei 2025 di kawasan Bangun Reksa
12 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di kawasan Km.12
Dan aksi yang terekam CCTV, yang akhirnya viral dan membawanya ke jeruji besi
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus:
1 unit sepeda motor Honda Beat KT-5301-ZP
1 buah helm
Pakaian pelaku saat beraksi
3 rekaman CCTV berdurasi berbeda yang menangkap momen aksi bejat tersebut
Atas perbuatannya, DAS dijerat dengan:
Pasal 10 Jo Pasal 36 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
dan/atau Pasal 281 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum
Dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp5 miliar.
Ini peringatan keras bagi siapapun yang merasa bebas berbuat cabul di ruang publik. Kami tidak akan toleransi,” tegas Kompol Benny.
Polresta Balikpapan mengapresiasi keberanian warga yang tidak hanya menjadi saksi mata, tetapi juga langsung melaporkan kejadian dan menyertakan bukti.
“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tutup Kompol Benny. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar