DPRD Kota Samarinda

Upah Pekerja Teras Samarinda Akan Dibayar, Anggota DPRD Samarinda Minta Proyek Selanjutnya Jadi Pembelajaran

lihat foto
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Nasib pembayaran upah bagi 84 pekerja proyek Teras Samarinda akhirnya menemui titik terang. Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa kejadian tersebut seharusnya menjadi pembelajaran untuk proyek-proyek selanjutnya.

Diketahui bahwa meskipun proyek Teras Samarinda telah diresmikan pada akhir 2024, pembayaran upah kepada para pekerja tersebut tertunda tanpa kejelasan.

Baru-baru ini, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, kontraktor proyek, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), berkomitmen untuk segera membayar upah yang tertunda.

Abdul Rohim mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran upah kepada pekerja seharusnya menjadi catatan penting bagi pengelolaan proyek-proyek besar yang sedang berjalan di Samarinda.

Ia juga memberi apresiasi atas upaya Pemkot Samarinda dan Kejari Samarinda yang telah berperan dalam mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun, Rohim menyoroti adanya sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan proyek, terutama terkait dengan kontraktor Teras Samarinda.

Ia mempertanyakan mengapa masalah yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan mudah justru menimbulkan kendala.

"Apakah ada prosedur atau mekanisme yang tidak sesuai?" ujarnya.


Terkait alasan PT SAIP yang menyebutkan bahwa keterlambatan bahan baku menjadi penyebab molornya proyek, Rohim menilai alasan tersebut tidak masuk akal.

"Tidak mungkin sampai satu tahun menunggu bahan baku. Ini menunjukkan adanya manajemen yang buruk di PT SAIP, yang seharusnya dapat mengelola proyek dengan lebih baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rohim juga mempertanyakan beberapa kali addendum yang diajukan oleh kontraktor, yang memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan kontraktor tersebut untuk menangani proyek-proyek besar.

Ia pun mengungkapkan bahwa meskipun secara pribadi ia berpendapat bahwa kontraktor seperti PT SAIP bisa saja di-blacklist, namun hal tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang.

“Kami merekomendasikan untuk di-blacklist, namun itu semua harus dikaji terlebih dahulu oleh Pemkot agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Rohim juga mengusulkan agar kontraktor lokal diberi kesempatan dan pembinaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal ini bertujuan agar proyek-proyek besar di Samarinda, seperti Teras Samarinda, dapat dikerjakan oleh kontraktor lokal yang memiliki kapabilitas. Dengan demikian, hasil dari proyek tersebut dapat dinikmati oleh warga Samarinda dan sekitarnya.

"Pembangunan di Kota Samarinda seharusnya dikerjakan oleh kontraktor lokal, sehingga manfaatnya juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat," pungkas Rohim.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar