KSAD Maruli Simanjuntak: TNI Berwenang Menaikkan Pangkat Teddy Indra Wijaya

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat meresmikan sumur bor air bersih di Mojokerto, Jawa Timur, Senin (24/2/2025). Program sumur air bersih kali ini TNI AD bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI).(Dokumentasi Dinas Penerangan Angkatan Darat.)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat meresmikan sumur bor air bersih di Mojokerto, Jawa Timur, Senin (24/2/2025). Program sumur air bersih kali ini TNI AD bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI).(Dokumentasi Dinas Penerangan Angkatan Darat.)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan dirinya berwenang menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). Ia meminta semua pihak tidak mengintervensi keputusan tersebut karena prosesnya berjalan secara profesional.

 

“Ini kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD), jangan terus diintervensi. Kami bekerja secara profesional, dan jika sudah diputuskan, kami akan melaksanakannya,” kata Maruli dalam keterangan pers, Rabu (12/3/2025). Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang mempermasalahkan kenaikan pangkat tersebut.

 

Alasan Kenaikan Pangkat

Maruli menjelaskan bahwa pihaknya menaikkan pangkat Teddy karena ia berkontribusi dalam membantu Presiden Prabowo Subianto.

 

“Ini kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden serta mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberikan kenaikan pangkat,” ujarnya.

 

Menanggapi protes dari pihak yang merasa kurang mendapatkan apresiasi serupa, terutama mereka yang pernah bertugas di Papua, Maruli mempertanyakan kredibilitas klaim tersebut.

 

“Ada yang protes karena pernah bertugas di Papua dan merasa pangkatnya tidak naik. Saya ingin tahu siapa orangnya, apakah benar-benar bertempur atau pernah berperang?” katanya.

 

Profesionalitas dan Netralitas TNI

Maruli menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) TNI mengatur profesionalitas dan netralitas prajurit. Menurutnya, aturan tersebut bukan untuk memberikan hak istimewa bagi TNI, melainkan untuk menjaga integritas institusi.

 

“Kami tidak ikut pemungutan suara, hak kami memang tidak ada karena dianggap masih rawan. Makanya, TNI memiliki undang-undangnya sendiri, bukan karena kami ingin diistimewakan,” jelasnya.

 

Ia juga memastikan bahwa TNI akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Ketua DPRD Berharap Generasi Muda Bangsa Indonesia Selalu Menghargai Pahlawan   

 

“Apakah kami merasa hebat? Tidak. Kami juga tidak menginginkan anggota yang melanggar hukum. Jika ada yang melakukan kegiatan ilegal, pasti kami tindak,” tegas Maruli.

 

Kritik terhadap Kenaikan Pangkat

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya melalui Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Namun, sejumlah pihak mengkritik keputusan tersebut dan mempertanyakan dasar hukum serta prosedur kenaikan pangkatnya.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.