Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:
- 1 unit HP Vivo Y27e warna lively green
- 1 buah helm INK warna hitam
- 1 buah helm Honda warna hitam
- 2 buah topi warna hitam
- 1 pcs hoodie warna hitam
- 1 pcs kaos warna hitam
- 1 pcs kaos warna hijau
- 1 unit sepeda motor Vario merah doff dengan nomor polisi KT 5196 HS
- 1 buah remote keyless
Profil Pelaku
Pelaku AL bin S merupakan warga Jalan Arjuna Gunung Polisi No. 13, RT 57, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat. Pria berusia 41 tahun ini berstatus residivis dengan dua kasus pidana sebelumnya:
Kasus Pencurian (2013): No. Perkara 633/PID.B/2013/PN.BPP
Kasus Narkotika (2018): No. Perkara 781/Pid.Sus/2018/PN.BPP
Pelaku kini kembali berurusan dengan hukum dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Imbauan dari Kepolisian
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 jika melihat aktivitas mencurigakan. Mari kita bersama menjaga kamtibmas yang kondusif, terutama selama masa Pilkada yang masih berlangsung di Kota Balikpapan,” ujar Ipda Sangidun.
Situasi Kondusif
Proses pengungkapan kasus ini berlangsung dengan aman dan terkendali. Polsek Balikpapan Utara memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk meminimalisir tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.