BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Reskrim lantai 2 Polresta Balikpapan, Kamis (26/12/2024), Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang perempuan di Jalan Indrakila, RT 31, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara.
Kronologi Kejadian:
Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku, seorang pria berinisial MRS (21), yang bekerja sebagai karyawan swasta, mendatangi tempat kerja korban di sebuah outlet makanan Korea di Jalan Indrakila. Tujuannya adalah memperbaiki hubungan setelah sebelumnya terjadi perselisihan.
Namun, niat baik tersebut berubah menjadi malapetaka ketika korban, yang sedang mengikat rambut di depan kasir, secara spontan menyebut pelaku dengan kata-kata yang dianggap menghina, yakni “Apasih Ayet… Tolol.” Pelaku yang merasa tersinggung spontan marah.
Pelaku kemudian mengajak korban ke area wastafel di bagian belakang outlet dengan dalih mencuci sebuah kotak plastik. Di tempat tersebut, pelaku memukul kepala korban dengan tangan terkepal. Korban yang mencoba melawan kembali dipukul hingga akhirnya dicekik selama sekitar 15 menit. Korban tak sadarkan diri dan jatuh tersungkur ke lantai.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk ponsel, kunci motor, dan gelang tangan. Ia kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan, pelaku membeli kain pashmina untuk membungkus ponsel korban, yang kemudian ia buang ke sungai di dekat Jembatan Hotel Hemra.
Barang Bukti dan Tindakan Cepat Polisi:
Polisi yang menerima laporan masyarakat segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tim gabungan Polsek Balikpapan Utara, Satreskrim Polresta Balikpapan, dan Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Ponsel Xiaomi Redmi Note 9 milik korban.
Kain pashmina hitam.
Gelang berbahan besi.
Pelaku yang diinterogasi secara intensif akhirnya mengakui perbuatannya. Barang bukti ponsel korban yang dibuang ke sungai juga berhasil ditemukan oleh tim penyidik.
Motif dan Ancaman Hukuman:
Kapolresta Balikpapan menjelaskan, motif pelaku didasari rasa sakit hati akibat ucapan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.
Konferensi Pers yang Kondusif:
Didampingi Kasat Reskrim AKP Beny Aryanta, SH, MH, dan Kasi Humas Ipda Sangidun, Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik agar tidak berujung pada tindakan yang merugikan banyak pihak. (*/Humas Polresta Balikpapan)