BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Respons cepat aparat kepolisian kembali terbukti. Kurang dari sepekan setelah ditemukannya jasad bayi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Klandasan Kecil, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap pelaku di balik kasus memilukan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengonfirmasi bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni pasangan muda-mudi berinisial F (22) dan E (20).
“Keduanya merupakan rekan kerja di salah satu perusahaan di Balikpapan. Dari hasil penyelidikan, diketahui F hamil di luar nikah, kemudian sepakat dengan E untuk menggugurkan kandungan,” jelas Zeska, pada Senin (6/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya melakukan aborsi menggunakan obat yang dibeli secara daring. Uang untuk membeli obat itu dikumpulkan dari gaji mereka berdua. Setelah dikonsumsi, janin yang sudah berbentuk bayi keluar dan kemudian dibungkus dengan plastik merah sebelum dibuang ke DAS Klandasan Kecil.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Zeska.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 346 dan 341 jo Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang aborsi dan pembuangan bayi.
Kasus ini bermula ketika warga RT 36, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, digemparkan oleh penemuan jasad bayi di DAS Klandasan Kecil, pada Selasa (30/9/2025) lalu.





