BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Respons cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Sebuah mobil Daihatsu Sigra oranye metalik yang sempat dilaporkan hilang di Halaman Koramil Balikpapan Barat (Balbar), pada tanggal 5 Oktober 2025 berhasil ditemukan hanya beberapa hari setelah laporan diterima.
Pelaku pencurian, seorang pria berinisial BCN (30), ditangkap oleh Unit Jatanras Polsek Balbar tak lama setelah korban melapor. Keberhasilan ini menegaskan kesiapsiagaan polisi dalam merespons laporan warga.
Kanit Reskrim Polsek Balbar, Ipda Hendik Winarto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Kasus ini bermula ketika korban kehilangan mobil yang diparkir di Halaman Koramil Balbar pada 5 Oktober 2025 malam. Meskipun tidak ada rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian, penyelidikan cepat tim Jatanras berhasil melacak keberadaan kendaraan dan pelaku.
“Pelaku kami tangkap di wilayah Balbar. Dari hasil interogasi awal, ia mengakui perbuatannya,” tambah Ipda Hendik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita mobil Sigra, STNK atas nama Diah Norjanah, kunci kontak, dan sejumlah rekaman CCTV yang membantu pengungkapan kasus. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp86 juta.
BCN kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Balikpapan.
Selain menindak pelaku, Polsek Balbar turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik.
“Pelaporan cepat dari warga sangat membantu kami. Ini bukti bahwa kolaborasi masyarakat dan aparat bisa mempercepat pengungkapan kasus,” tutur Hendik.
Pengungkapan ini, Polsek Balbar menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan cepat dan profesional.





