BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (29), yang diduga sebagai pengedar sabu, pada hari Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.
Tersangka berinisial RA (29), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jl. Mayjend Sutoyo No. -Rt. 44, Balikpapan Tengah. RA diketahui belum pernah dihukum sebelumnya.
RA ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan dengan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 6,08 gram, 1 unit timbangan digital, 16 plastik klip kosong, 1 sendok plastik, kain hitam, serta ponsel merk Vivo Y35. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah hotel di Balikpapan, menemukan 5 paket sabu lagi di kamar hotel.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Jl. Mayjend Sutoyo No. 44, Klandasan Ilir, Balikpapan. Penggeledahan lanjutan dilakukan di sebuah kamar hotel Zurich di Balikpapan.
Tersangka RA diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan dari RA, sabu-sabu yang ditemukan di lokasi dibeli dengan harga Rp. 1.300.000 per paket dari seseorang berinisial W. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp. 1.000.000 per gram.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Buser Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka RA.
Setelah dilakukan interogasi, ditemukan bahwa RA menyimpan sabu-sabu di beberapa tempat, termasuk di kamar hotel. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka RA kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, serta melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan informasi terkait kasus serupa. Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 Polresta Balikpapan.
“Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan peredaran narkoba ini bisa terwujud,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun. (*)





