Pendekatan Sosial Kemasyarakatan dan Hukum Dalam Penyelesaian Lahan di IKN

oleh -
Editor: Ardiansyah
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin. Foto: HO/Humas Otorita IKN
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin. Foto: HO/Humas Otorita IKN

BorneoFlash.com, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mengupayakan pendekatan sosial kemasyarakatan dan berlandaskan ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian berbagai hal khususnya terkait pembangunan di IKN. 

 

Salah satu pendekatan yang dilakukan seperti sosialisasi kepada masyarakat secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai bentuk wadah komunikasi antara Otorita IKN dengan masyarakat.



Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah menjelaskan kepada masyarakat mengenai berbagai status lahan serta upaya penyelesaian mengenai lahan di kawasan IKN. 

 

Penyelesaian lahan yang sedang dilakukan adalah terkait penyelesaian bidang tanah milik H. Supriyadi yang berlokasi di RT. 10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Di dalam proses penyelesaian lahan ini Otorita IKN menggunakan pendekatan sosial kemasyarakatan seperti dialog dan sosialisasi.



Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, ia mengatakan, “Kami telah beberapa kali melakukan pendekatan secara sosial kemasyarakatan dengan pihak terkait melalui komunikasi verbal dan tertulis. Saat ini dilanjutkan dengan pendekatan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Penajam,” ujar Alimuddin pada Kamis (12/12/2024).



Senada dengan pernyataan tersebut Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw mengatakan, “Proses pengadaan tanah ini telah melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Pengadilan Negeri, BPPW Kalimantan Timur, Kementerian PU, serta Kementerian ATR/BPN,” jelas Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw, pada Kamis, (12/12/2024).



Kemudian, Troy menambahkan bahwa penetapan nilai ganti kerugian dilakukan secara profesional dan independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mengacu pada standar penilaian yang telah ditetapkan. “Hasil penilaian yang dilakukan KJPP bersifat final dan telah mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Landasan Baru IKN: Pendaratan Perdana Jet Penumpang di Bandara Nusantara Sukses



Otorita IKN bersama pihak-pihak terkait, telah melakukan serangkaian dialog untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan serta berlandaskan kepada ketentuan yang berlaku.



“Kami memastikan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutup Troy. (*/Humas Otorita IKN)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.