BorneoFlash.com, JAKARTA – Polisi menetapkan Alwin Jabarti Kiemas (AJ) sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi penetapan tersebut pada Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus ini, dengan 24 di antaranya berhasil ditangkap, sementara 4 lainnya masih buron. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan bahwa AJ bertugas memverifikasi dan memfilter situs judi online agar tidak terblokir.
Keterkaitan dengan Tokoh Politik
Kasus ini menarik perhatian publik setelah akun X @PartaiSocmed mengungkap bahwa AJ adalah keponakan almarhum Taufiq Kiemas, suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. AJ juga diketahui menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!).
Barang Bukti dan Kerugian
Polisi menyita barang bukti senilai Rp150 miliar, termasuk uang tunai. Dari 24 tersangka yang ditahan, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sedangkan 14 lainnya adalah warga sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas. (*)