BorneoFlash.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons temuan produk pangan seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa setelah informasi ini viral di media sosial, MUI segera mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan memeriksa kebenaran berita tersebut.
Investigasi MUI mengonfirmasi bahwa produk-produk tersebut tercatat di situs BPJPH dan mendapatkan sertifikat halal melalui jalur Self Declare, tanpa audit LPH atau melibatkan Komisi Fatwa MUI.
Niam menegaskan bahwa penetapan halal ini melanggar standar fatwa MUI, sehingga MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk tersebut.
MUI mengkritik penerbitan sertifikat halal untuk produk dengan nama yang mengacu pada minuman haram, seperti tuak, beer, dan wine.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, MUI melarang penggunaan nama yang merujuk pada kekufuran dan kebatilan, termasuk yang terkait dengan minuman memabukkan.
Setelah sorotan publik meningkat, Niam menghapus produk-produk tersebut dari aplikasi BPJPH.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan kehalalan harus mengikuti standar MUI dan akan berkoordinasi dengan BPJPH serta Kementerian Agama untuk mencegah kejadian serupa. (*)