Asistensi Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Wilayah IV Tahun 2024 Digelar Selama Tiga Hari

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan BMD wilayah IV Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada tanggal 3-5 September 2024. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan BMD wilayah IV Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada tanggal 3-5 September 2024. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Dari masalah catatan akhirnya korupsi seperti yang terjadi dalam artian tanah sendiri dibeli sendiri.

 

Untuk wilayah 4, indeks pengelolaan BMD masih relatif karena yang paling utama adalah landasan hukum, kepemilikan sertifikasinya yang paling bermasalah. Kebanyakan tanah itu sudah digunakan, pemerintah, tapi sertifikatnya belum diurus. “Nanti tau-tau ada orang yang mengaku bahwa saya punya SKT,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan salah satu yang disampaikan KPK ke Kabupaten Kota adalah masalah aset.

 

“Ada barang-barang kita yang kita beli tapi belum jadi dalam bentuk sertifikat masih dalam bentuk segel atau akta jual beli tidak dilengkapi sertifikat yang sah,” terangnya.

 

Dengan adanya MCP KPK, maka dapat mendorong teman-teman di Badan Keuangan Aset Daerah sekarang sudah memacu untuk mengurus aset yang sekarang belum bersertifikat.

 

“Jadi kita bersyukur balikpapan berusaha supaya aset-aset yang kita dapatkan lama sekali tidak memiliki alas hak yang legal misal dalam bentuk sertifikat sudah kita lakukan,” katanya.

Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan BMD wilayah IV Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada tanggal 3-5 September 2024. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Asistensi Tata Cara Pengukuran indeks pengelolaan BMD wilayah IV Tahun 2024, di Auditorium Balai Kota Balikpapan pada tanggal 3-5 September 2024. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Yang perlu lagi didukung di Badan Pertanahan Nasional, supaya dari pemerintah kabupaten kota maupun provinsi yang mengurus sertifikat lebih mudah. “Kalau jumlahnya kan banyak, ratusan lah,” imbuhnya.

 

Yang kedua kadang-kadang dalam pengamanan aset yang lambat. “Jadi sudah kita beli tapi tidak kita amankan sehingga diduduki oleh masyarakat. “Nah, pada saat kita akan mengelola lahan itu tiba-tiba masyarakat protes komplain. Nah ini lah bentuk masalah-masalah yang kita hadapi,” ungkapnya.

 

Namun, apabila kalau aset itu dipelihara dan ada sertifikatnya, maka aset menjadi aman. “Insyaallah kita juga akan menaikkan nilai aset kita. Nah itu lah yang sekarang dilakukan oleh pemerintah daerah. Jadi aset diurus sertifikatnya, kemudian kita amankan, kita kasih nomor plang kemudian kita pagari. Ini kan masuk ke kekayaan daerah,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.