BorneoFlash.com, PANGKALPINANG – Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi timah Rp 300 triliun, dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu.. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 3,6 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap Toni Tamsil berupa penjara selama tiga tahun dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024).
Setelah majelis hakim membacakan putusan, suasana ruang sidang menjadi haru. Istri dan anak terdakwa menangis, sementara petugas segera menggiring Toni Tamsil ke mobil tahanan untuk dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tuatunu.
Kuasa hukum Toni, Jhohan Adhi Ferdian, mengumumkan akan mengajukan banding dan menyoroti perbedaan pendapat di antara hakim. Ia juga mengkritik keputusan hakim yang hanya mengutip keterangan ahli dari JPU.
Toni Tamsil sebelumnya menghadapi tuntutan dari JPU Kejaksaan Agung berupa hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider penjara tiga bulan. (*)