BorneoFlash.com, SENDAWAR – Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kampung Purworejo, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat pada Sabtu (8/6/2024).
Dalam operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba), seorang tersangka dengan inisial RN berhasil diamankan sekitar pukul 19.50 Wita.
Informasi awal diperoleh bahwa akan ada transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsional Resnarkoba melihat seorang individu yang mencurigakan di pinggir jalan dengan membawa sebuah tas kain berwarna biru bertuliskan “NUBI”.
Saat akan meninggalkan tempat, RN ditangkap oleh petugas. Kemudian dilakukan pemeriksaan, dalam tas kain tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 poket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, berat kotor 6,3 gram, serta barang-barang lainnya seperti ikan asin dan kotak bekas kemasan minuman teh.
RN mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya, dengan harga Rp2.800.000. Selanjutnya, RN beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, yang melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Wawan Gunawan mengapresiasi kerja tim Resnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Tindakan tegas terhadap peredaran narkotika ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kutai Barat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara intensif untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” kata AKP Gunawan.