DPRD Paser Minta Penerapan Perda Pajak Daerah Ditunda, Pedagang Pasar Penyembolum Keluhkan Tingginya Tarif Retribusi

oleh -
Editor: Ardiansyah
DPRD Paser meminta kepada Pemkab Paser agar menunda pemungutan retribusi dan mengkaji kembali, demi memperoleh solusi yang terbaik dan tidak memberatkan pedagang. Foto: HO/Humas DPRD Paser
DPRD Paser meminta kepada Pemkab Paser agar menunda pemungutan retribusi dan mengkaji kembali, demi memperoleh solusi yang terbaik dan tidak memberatkan pedagang. Foto: HO/Humas DPRD Paser

BorneoFlash.com, TANA PASER – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melakukan pertemuan dengan Perwakilan Pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken pada (20/5/2024) lalu.

 

Dalam pertemuan tersebut, Gabungan Komisi DPRD Paser menerima keluhan kenaikan tarif retribusi dari beberapa pedagang. 

 

Adapun keluhan yang disampaikan mengenai tarif retribusi yang diterapkan mulai dari April lalu sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.  

 

Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan mengatakan bahwa beberapa dari perwakilan pedagang pasar setempat mengeluhkan nominal retribusi yang dipatok, bagi mereka menilai retribusi itu cukup tinggi dibandingkan dengan yang ditetapkan pada Perda sebelumnya. 

 

“Pedagang mengeluhkan retribusi yang cukup tinggi dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, bahkan kenaikannya sampai 100 persen menurut pedagang,” kata Fadly, Kamis (23/5/2024). 

 

Faktor adanya toko retail modern yang meningkat pesat berpengaruh pada menurunnya daya beli masyarakat ke pasar. Maka dari itu perwakilan pedagang menyampaikan dan berharap agar Perda tersebut dapat ditunda terlebih dahulu.

 

“Pedagang berharap pemberlakuan Perda itu dapat ditunda untuk sementara waktu, mereka tidak menolak cuma meminta kebijakan dari pemerintah daerah,” katanya menambahkan. 

 

Fadli juga menyinggung soal tidak adanya keterlibatan pedagang saat penyusunan Perda tersebut, maupun mendapat sosialisasi terlebih dahulu sebelum aturan tersebut diberlakukan. 

 

Ia menilai bahwa pengkajian matang harus dilakukan antara Pansus dan OPD terkait dalam setiap produk hukum daerah, dan juga harus ada uji publik sebelumnya. 

 

“Harusnya pedagang juga dimintai pendapat dan masukannya, wajib pajak harus diajak dialog. Pemda tidak boleh berbisnis dengan masyarakat, kenaikan pajak harus melalui proses dan ada tahapannya termasuk masyarakat yang menjadi sasarannya harus dilibatkan,” katanya. 

Baca Juga :  Rapat Paripurna ke 14 DPRD Balikpapan Bersama Pemkot Balikpapan Sampaikan Tiga Hal  

 

Atas keluhan itu, DPRD Paser meminta kepada Pemkab Paser agar menunda pemungutan retribusi dan mengkaji kembali, demi memperoleh solusi yang terbaik dan tidak memberatkan pedagang. 

 

“Harus ada pertemuan khusus dengan OPD terkait, sehingga menghasilkan solusi yang tidak memberatkan pedagang. Memang ada amanat Undang-Undang yang harus dijalankan dan kami memahami apa yang menjadi keluhan para pedagang,” ucapnya. 

 

Perda Pajak dan Retribusi adalah Amanat dari UU No. 1 Tahun 2022

Wakil Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Basri Mansyur mengatakan Perda tersebut sudah dibahas pada tahun 2023 dan disahkan tahun ini. 

 

“Perda itu merupakan inisiatif dari Pemkab Paser, untuk perubahan Perda sebelumnya terkait retribusi pasar Senaken dan Kandilo Plaza yang telah melalui kajian-kajian dan perhitungan oleh dinas terkait dengan melihat kondisi ekonomi,” ucap Basri. 

 

Ia menjelaskan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

 

Selain itu, juga telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah. 

 

DPRD Paser melalui Pansus sudah meminta masukan dari dinas terkait, dalam menghitung besaran pajak sesuai kondisi pedagang,” ucapnya. 

 

Menanggapi hal itu, Kadis Perindagkop dan UKM Paser Yusuf mengaku perubahan Perda dilakukan selain dasar undang-undang juga jangka waktu Perda yang ada cukup lama. 

 

“Sudah sesuai aturan, Perda retribusi dilakukan perubahan dalam setiap tiga tahun. Tapi Perda kita baru dilakukan perubahan  dalam waktu cukup panjang  sejak disahkan,” kata Yusuf.  

 

Itupun, perubahan tersebut selain amanat dari undang-undang juga karena aspek peningkatan atau kenaikan operasional Pasar Senaken, termasuk adanya penambahan kios dan petak. 

Baca Juga :  DPRD Paser Apresiasi Upaya Pemkab Berhasil Hubungkan Akses Jalan ke Desa-desa Terisolir

 

Dalam peningkatan kapasitas dan pelayanan tersebut, perlu peninjauan tarif dalam mendukung operasional pasar dan peningkatan PAD.  

 

“Itu juga termasuk dalam upaya peningkatan pasar dengan status SNI, yang jelas Pemkab Paser tidak pernah berbisnis,” katanya. (Adv/Joe)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.