BorneoFlash.com, SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, melakukan penangkapan terhadap seorang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.
Di Jalan Hasanudin Kampung Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 01.25 Wita.
Tersangka tersebut yang berinisial AHH diamankan setelah tim Opsnal Resnarkoba menerima informasi tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Sumber Sari.
Saat melintasi jalan tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba mencurigai gerak-gerik AHH. Kemudian, dalam upaya untuk mengamankan AHH, ia didapati membuang sesuatu yang kemudian diambil oleh salah seorang anggota.
Barang yang dibuang tersebut teridentifikasi sebagai bekas bungkus rokok Sampoerna warna merah putih.
Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, termasuk 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu berat kotor 0,2 gram. AHH mengakui kepemilikan barang tersebut.
Selanjutnya, AHH beserta barang bukti tersebut telah kami bawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, sesuai arahan Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta.