BorneoFlash.com, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Inspektorat Paser menggelar rapat Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama pejabat di Sekretariat DPRD Paser pada Selasa, 19 Maret 2024.
MCP ini merupakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus berupaya melakukan pencegahan korupsi utamanya pada instansi Pemerintah Daerah.
Inspektur Inspektorat Paser, Dharni Hariyati mengatakan bahwa salah satu fokus yang dibahas dalam rapat MCP adalah masalah yang terkait Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Paser yang merupakan aspirasi dari masyarakat.
“Pokir ini menjadi salah satu yang dimonitoring KPK sebagai penguatan komitmen pencegahan korupsi di tingkat DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Dharni, Rabu (20/3/2024).
Dan adapun pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil peningkatan MCP di Tahun 2024.
“Ada area Investasi, Indikator dan Sub-Indikator pada area perencanaan Pokir yang menjadi lensa KPK,” ucapnya.
Kemudian ia juga mengucapkan MCP adalah suatu aplikasi yang sedang dikembangkan oleh KPK yang bertujuan untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
“Program MCP ini telah melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia,” katanya.
Kemudian dalam masalah tersebut, Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa Pokir DPRD di tahun ini menjadi masukan untuk penyempurnaan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2025.
Pokir ini bersumber dari hasil pelaksanaan reses bulan Mei 2023, bulan Oktober 2023 dan hasil pelaksanaan reses Januari 2024.
“Sedangkan untuk proses input atau entry, di tanggal 29 Februari sampai 15 Maret 2024. Kemudian, pokir DPRD dirumuskan ke dalam bentuk daftar permasalahan pembangunan daerah dan dokumen pokir DPRD disampaikan kepada bupati melalui Bappedalitbang pada 18 Maret 2024,” kata Zulkarnain.
Adapun proses Pokir di DPRD Paser sudah dilakukan dengan menyesuaikan mekanisme yang berlaku, dan pembahasan dana Pokir ini berdasar dengan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, yang telah dibahas melalui Musrengbang tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten hingga menjadi pembahasan anggaran di DPRD.
“Dengan begitu, semua dana pokir yang dialokasikan DPRD benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, bukan merupakan hasil pikiran anggota dewan,” katanya. (Adv/Joe)