BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan kesepakatan bersama dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, pada hari Senin (19/2/2024).
Kesepakatan tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Ramaon D Saragih, di Balai Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan kesepakatan bersama terkait keterbukaan informasi publik Balikpapan memang regulasinya belum ada turunan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Oleh karena itu, dengan adanya kesepakatan ini berharap pemerintah mencoba untuk menyusun Drap Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya, Diskominfo tidak dapat bekerja sendiri, sehingga ada kerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltim.
"Mudah-mudahan adanya kerja sama ini kita menyiapkan Drap awal. Tahun ini kalau bisa kita usulkan menjadi Perda karena ini salah satu epiden yang diminta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik," terangnya.
Adamin berharap kerja sama ini dapat mempercepat regulasi terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik. "Kita ada bimbingan dari komisi informasi supaya Balikpapan ada regulasi terkait hal itu," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih dalam tahap pembentukan tim dan penyusunan Drap, setelah ada Drap baru bisa diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. "Target kita kalau bisa tahun ini ya Alhamdulillah," ujarnya.
Menurutnya, regulasi ini untuk memberikan jaminan kepada masyarakat untuk keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat tidak perlu takut jika ingin menyampaikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Ada aturannya, ada hak dan ada kewajiban terkait masyarakat dan pemerintah terkait keterbukaan informasi publik. Ada jaminan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan informasi dan ada kewajiban pemerintah untuk menyiapkan informasi publik, khususnya yang tidak terkecualikan," ungkapnya.
Beda halnya jika dikecualikan, tentunya tidak boleh, karena ada aturan sendiri seperti informasi data pribadi, walaupun keterbukaan informasi publik tetapi ada undang-undang lain yang mengecualikan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Ramaon D Saragih mengatakan Wali Kota Balikpapan dan Kepala Diskominfo berkeinginan melakukan percepatan keterbukaan informasi, salah satu bentuk percepatan keterbukaan informasi dengan membuat regulasi.
Kesepakatan itu untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Balikpapan, termasuk di dalam membantu menyusun regulasi untuk tingkat Perda dan Perwali.
"Undang-undang sudah dibentuk tahun 2008, tapi Balikpapan belum ada turunannya, sehingga kita mendorong Balikpapan bisa menciptakan regulasi tentang keterbukaan informasi publik," paparnya.
Dengan adanya Perda dan Perwali bisa menjadi panduan buat unit di bawah Pemkot Balikpapan untuk bisa melaksanakan keterbukaan informasi secara maksimal. "Kalau ada perda nanti kenanya bukan ke masyarakat saja melainkan juga kepada OPD," katanya.
Pihaknya juga mendukung Pemkot dalam rangka melakukan sosialisasi demi peningkatan kualitas PPID, supaya juga badan publik di wilayah Pemkot Balikpapan bisa lebih proaktif.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar