Berita Paser

DPRD, Dishub dan BBPJN Kaltim Bahas Nasib Supir Truk Hauling Batubara di Kabupaten Paser

lihat foto
Pertemuan antara BBPJN Kaltim di Balikpapan bersama DPRD dan Dishub Paser membahas regulasi angkutan truk hauling batubara yang sempat viral saat menggunakan jalan umum di wilayah Kabupaten Paser yang dihadang oleh warga sekitar. BorneoFlash.com/Ist.
Pertemuan antara BBPJN Kaltim di Balikpapan bersama DPRD dan Dishub Paser membahas regulasi angkutan truk hauling batubara yang sempat viral saat menggunakan jalan umum di wilayah Kabupaten Paser yang dihadang oleh warga sekitar. BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pertemuan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, DPRD Paser dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur membahas kembali masalah truk hauling angkutan batubara yang menggunakan jalan umum yang sempat viral beberapa lalu.

Pertemuan yang merupakan kedua kalinya ini berlangsung di kantor BBPJN di Jalan Ruhui Rahayu, Kota Balikpapan, Selasa (9/1/2024).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Paser, Inayatullah mengatakan bahwa dari proses pertemuan ini melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat yang merupakan perwakilan dari Kementerian Perhubungan. Serta BBPJN yang merupakan perwakilan dari Kementerian PUPR.

"Nah kenapa kita melakukan koordinasinya kedua Balai tersebut karena terkait dengan kondisi yang berkembang saat ini yaitu adanya angkutan batubara yang menggunakan jalan umum di Paser," katanya.

Terkait nasib para sopir truk hauling angkutan batubara di Kabupaten Paser apakah masih diperbolehkan melintasi jalan poros trans Kaltim-Kalsel saat beroperasional.

Diketahui para supir truk hauling angkutan batubara ini sempat dihentikan paksa oleh warga beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bahwa sesuai hasil pertemuan ini disebutkan bahwa perusahaan tambang batubara harus memiliki dua jenis izin khusus dalam penyelenggaraan kegiatan operasional angkutan batubara.


"Dalam pertemuan dan koordinasi ini, informasikan bahwa perusahaan tersebut harus memiliki dua jenis izin, yang pertama adalah izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan izin penggunaan jalan umum," ucapnya menjelaskan.

Kedua izin tersebut wajib dimiliki oleh setiap angkutan perusahaan yang menggunakan jalan umum, termasuk bagi perusahaan angkutan batubara yang ada di Kabupaten Paser.

Dalam hal ini, perusahaan batubara yang menjadi keluhan masyarakat di wilayah Paser saat ini belum memiliki kedua izin tersebut yang seharusnya izin dikeluarkan oleh pihak Kemenhub dan Kementerian PUPR.

"Nah itu yang tadi dibahas, sehingga dari hasil pertemuan ini didapat untuk kesimpulan ternyata perusahaan yang bersangkutan belum memiliki kedua izin tersebut, surat yang kita buatkan atau kita tuangkan di dalam berita acara," ucapnya.

Pertemuan antara BBPJN Kaltim di Balikpapan bersama DPRD dan Dishub Paser membahas regulasi angkutan truk hauling batubara yang sempat viral saat menggunakan jalan umum di wilayah Kabupaten Paser yang dihadang oleh warga sekitar. BorneoFlash.com/Ist.
Pertemuan antara BBPJN Kaltim di Balikpapan bersama DPRD dan Dishub Paser membahas regulasi angkutan truk hauling batubara yang sempat viral saat menggunakan jalan umum di wilayah Kabupaten Paser yang dihadang oleh warga sekitar. BorneoFlash.com/Ist.

Jadi, operasional truk hauling batubara di Paser untuk sementara belum diperbolehkan untuk kembali beroperasi, sebelum persyaratan perizinan ini terpenuhi.

"Memang dari berita acara yang dibuat yang tadi diskusikan bersama kita belum mengarah ke kesimpulan seperti itu, namun disarankan agar bisa segera mungkin mengurus perizinannya," katanya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar