UPTD Bapenda Kubar Gelar Penertiban PKB dan Dispilin Lalu Lintas, Total 271 Kendaraan Terjaring

oleh -
Penulis: Lilis
Editor: Ardiansyah
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim di wilayah Kubar kembali menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan di Jalan Sendawar Raya depan Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Jumat (17/11/2023). Foto: BorneoFlash.com/Lilis.
UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim di wilayah Kubar kembali menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan di Jalan Sendawar Raya depan Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Jumat (17/11/2023). Foto: BorneoFlash.com/Lilis.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Minimnya kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di wilayah Kutai Barat (Kubar) kembali menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan di Jalan Sendawar Raya depan Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Jumat (17/11/2023).

 

Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kubar, Mulia Pardosi mengatakan bahwa penertiban yang dilaksanakan pada hari ini adalah merupakan hasil dari rapat bersama seluruh UPTD Samsat yang telah dilaksanakan pada Kamis lalu di Dirlantas Polda Kaltim. 

 

Ia mengatakah bahwa masih sangat banyak masyarakat yang tidak taat pajak. Dimana pada tahun lalu (2022) tunggakan pajak bermotor hampir mencapai Rp5,7 miliar dengan jumlah sekitar kurang lebih 4.440 kendaraan bermotor.

 

“Kegiatan ini adalah merupakan penertiban pajak kendaraan bermotor dan penertiban disiplin lalu lintas. Yang mana masih sangat banyak masyarakat tidak taat pajak, makanya kami melaksanakan penertiban ini dan selanjutnya akan dilaksanakan kembali. Dan untuk penertiban ini kami bekerjasama dengan Satlantas Polres Kubar, Raja Raharja dan juga melibatkan Brimob/TNI,” katanya saat wawancara di sela waktu penertiban masih berlangsung.

 

Dalam penertiban PKB pertama di Halaman Samsat Melak, ada sebanyak 149 kendaraan bermotor terjaring karena pelanggaran, dengan sebagian besar melibatkan kendaraan yang belum memperpanjang pajak. Dari jumlah tersebut ada 35 unit roda dua dan 45 unit roda empat.

 

Sedangkan pada penertiban kedua yang dilaksanakan pada hari ini ada sebanyak 122 unit kendaraan yakni 69 unit roda dua dan 53 unit roda empat. Dimana kendaraan bermotor yang ditahan ada 6 unit, stnk ditahan 3 unit, tidak membawa stnk 6 unit, tidak memiliki sim 5 unit, tidak menggunakan helm 1 unit. Total ada sebanyak 21 pelanggaran.

Baca Juga :  Telkomsel Raih Dua Penghargaan dari Frost and Sullivan

 

Dimana dalam penertiban tersebut selain memeriksa masa berlaku pajak kendaraan bermotor juga mensosialisasikan pembebasan sanksi administrasi dan memeriksa masa berlaku STNK, SIM, surat kendaraan luar daerah serta memeriksa helm standar, SWDKLLJ dan juga sembari  membagikan brosur Imbauan mengenai kendaraan luar daerah non KT.

 

“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Dan saya berpesan agar seluruh masyarakat dapat disiplin berlalu lintas dan taat pajak demi kemajuan daerah kedepannya,” katanya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.