Pasar Lahan Transmigrasi Bermasalah dan Kekurangan Air Bersih, Kilas Reses Lamaludin di Tanah Grogot

by -
Editor: Ardiansyah
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Lamaludin. Foto: BorneoFlash.com/Joe.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Lamaludin. Foto: BorneoFlash.com/Joe.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Lamaludin, telah melakukan reses atau serap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tanah Grogot.

 

Beberapa isu krusial menjadi tuntutan masyarakat yang perlu diselesaikan, terutama terkait persoalan lahan dan kebutuhan air bersih.

 

Lamaludin menjelaskan bahwa konstituennya di Desa Padang Pengrapat mengeluhkan ketidakjelasan terkait lahan transmigrasi di wilayah tersebut.

 

“I banyak masyarakat yang mengeluh kepada saya bahwa mereka memiliki sertifikat tanah, tetapi lahan tersebut tidak dapat diakses, itulah permasalahan utamanya,” jelas Lamaludin, Minggu (5/11/2023).

 

Untuk mengatasi hal ini, ia mendorong pemerintah, khususnya dinas terkait, untuk menyelesaikan masalah tersebut guna menghindari polemik di masa mendatang.

 

Lebih lanjut, Lamaludin menekankan bahwa wilayah transmigrasi sudah diakui oleh pemerintah, sehingga masyarakat transmigrasi berhak mendapatkan hak-haknya.

 

“Sesuai peraturan, setiap kepala keluarga berhak mendapatkan dua hektare lahan untuk dikelola. Aturan ini sudah jelas. Namun, hingga saat ini, masih ada masyarakat yang belum mendapatkan lahan tersebut,” tambahnya.

 

Lamaludin berharap agar pemerintah daerah dapat mengukur kembali kuota lahan yang tersedia di wilayah transmigrasi Desa Padang Pengrapat, Kecamatan Tanah Grogot.

 

“Mengenai pemilik lahan, kita akan menentukannya nanti. Yang penting, petakan terlebih dahulu kawasan transmigrasi agar tidak tumpang tindih dengan lahan milik warga lokal,” tambahnya.

 

Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 1981 dan belum mendapatkan solusi hingga saat ini.

 

Lamaludinjuga menegaskan bahwa di wilayah tersebut tidak boleh lagi dikeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) karena penduduk sudah memiliki sertifikat.

 

“Ini yang harus ditertibkan oleh pemerintah. Ada sekitar 500 kepala keluarga di sana, dan hampir 40 persen dari mereka tidak tahu di mana letak tanah yang tercatat dalam sertifikat mereka,” ulasnya.

Baca Juga :  Naik 16,7 Persen, Berikut Rincian Kenaikan Tarif Tol Balikpapan-Samarinda

 

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan persoalan air bersih. Dalam dua bulan terakhir, warga Desa Janju mengalami kesulitan mendapatkan air bersih.

 

Lamaludin berharap agar pihak terkait dapat menyelesaikan masalah ini dengan menyediakan saluran air bersih yang dapat dialirkan ke rumah warga setiap hari selama dua jam.

 

“Jika memungkinkan, seperti itu lah solusinya. Kadang-kadang air dari PDAM baru tersedia setiap tiga hari sekali, sehingga kebutuhan masyarakat akan air bersih tidak terpenuhi,” tutup Lamaludin. (Adv/Joe)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.