BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) disepanjang jalan Kota Balikpapan, menjelang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Saat ini masa kampanye Pemilu Tahun 2024 belum dimulai. Spanduk-spanduk Bacaleg dari berbagai partai ini terpasang tidak sesuai dengan tempatnya, sehingga mengganggu estetika Kota Balikpapan, salah satunya memasang di pohon.
Terkait hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Najib berharap seluruh Partai Politik (Parpol) dalam hal ini Bacaleg saat memasang Algaka dapat mematuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga memperhatikan estetika kota.
Pemasangan Algaka menjadi tanggung jawab Satpol PP Balikpapan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi.
Apabila ada kesalahan dalam pemasangan Algaka, maka wajib untuk menertibkan. Pasalnya, spanduk masing-masing Bacaleg seolah berubah menjadi Algaka. “Mungkin Bacalegnya tidak mengetahui, sehingga salah tempat memasang,” ungkapnya baru-baru ini.
Saat ini tahapan Pemilu 2024 masa akhir untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada hari Sabtu (4/11/2023). Kemudian, masuk dalam tahap kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Partai Politik (Parpol) baru diizinkan untuk menyiarkan APK sesuai ketentuan pada tanggal yang sudah ditentukan.
Satpol PP, Bawaslu dan Bakesbangpol Balikpapan memang sudah ada kesepakatan untuk bekerja sama dalam penindakkan Algaka yang tidak sesuai dengan aturannya. Meskipun, memang penertiban itu sudah berjalan.
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan bahwa saat memasuki masa kampanye, maka ada titik lokasi yang diperbolehkan dan dilarang. “Mereka harus sosialisasi lagi dan bekerja keras lagi, karena kesepakatan juga sudah dibuat untuk penertiban ini,” ujarnya.
Apabila pemasangan Algaka melanggar aturan maka akan diambil dan dibongkar. Meskipun sebenarnya aturan pemasangan sudah diberitahu Bawaslu kepada Partai. “Mungkin Partai yang belum menyampaikan ke calegnya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan.