Sepakat, DPRD Bersama Pemkot Balikpapan Tandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama APBDP Tahun 2023

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Rapat Paripurna ke 22 DPRD Balikpapan masa sidang III Tahun 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Rabu (20/9/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Rapat Paripurna ke 22 DPRD Balikpapan masa sidang III Tahun 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Rabu (20/9/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, menjadi pembahasan dalam Rapat Paripurna ke 22 Masa Sidang III Tahun 2023.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh bersama Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari.

Ketujuh fraksi DPRD menyepakati Raperda Kota Balikpapan tentang perubahan APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dituangkan pada penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Rabu (20/9/2023).

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 menjadi Perda telah disepakati bersama oleh seluruh fraksi DPRD Balikpapan, sebagaimana mekanisme RAPBD menjadi APBD Tahun 2023. “Kita akan rapat bersama untuk mengetahui hasil evaluasi gubernur, kemudian diumumkan pada rapat paripurna,” jelasnya kepada awak media usai rapat paripurna.

Biasanya pada anggaran perubahan tidak banyak yang dibahas, karena APBD Murni sudah terevaluasi sebelumnya, sehingga sifatnya melaporkan kepada Gubernur Kaltim bahwa ini sudah disepakati dari RAPBD menjadi APBD. Untuk itu, tidak memerlukan waktu yang lama.

Menyepakati Raperda Kota Balikpapan tentang perubahan APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dituangkan pada penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Rabu (20/9/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Menyepakati Raperda Kota Balikpapan tentang perubahan APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dituangkan pada penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Rabu (20/9/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

“Anggaran perubahan tidak boleh ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), jadi nol defisit. Anggaran perubahan ada penambahan dan pengurangan salur tahun sebelumnya dari pemerintah pusat kepada kepala daerah yang belum disalurkan pada APBD murni disalurkan pada anggaran perubahan, sehingga bisa digunakan untuk membuat program kerja yang ada diperubahan ini,” terangnya.

Rapat paripurna dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan serta penjabat di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.