KPPU Selesaikan Persoalan Kemitraan PT Agri East Borneo Kencana 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT AEK Adalin Ali kemarin sore di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT AEK Adalin Ali kemarin sore di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

KPPU kemudian memberikan perintah perbaikan melalui Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III kepada PT AEK. Berbagai perintah perbaikan dipatuhi dan dilaksanakan oleh PT AEK, khususnya pada beberapa hal yakni;

  1. Pencabutan klausula-klausula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT AEK dengan Koperasi BTSS yang merupakan bentuk penguasaan oleh Inti. Klausa tersebut seperti tidak diperkenankannya perubahan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan pengurus Koperasi BTSS tanpa persetujuan tertulis dari PT AEK. Serta klausa adanya jaminan Koperasi BTSS kepada PT AEK bahwa Koperasi akan selalu mematuhi isi dan ketentuan perjanjian, sehingga apabila ada, maka tindakan/perbuatan Koperasi atau anggotanya dinyatakan batal demi hukum dan tidak akan mempunyai akibat/pengaruh apapun juga terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan.
  1. Perbaikan klausula-klausula dalam PKS agar kedua pihak secara bersama-sama melakukan penyusunan administrasi terkait rencana anggaran pengelolaan dan perawatan kebun, rencana kerja operasional, perhitungan hasil panen, dan laporan keuangan. Serta klausa agar PT AEK melibatkan Koperasi BTSS untuk pengelolaan kebun plasma dalam bentuk pengembangan usaha dan kemampuan Koperasi.
  2. Kewajiban agar PT AEK bersama-sama dengan Koperasi BTSS melakukan pembahasan rencana pelatihan dan pelaksanaannya bagi anggota Koperasi BTSS.
  1. Kewajiban agar PT AEK melakukan audit keuangan kebun plasma dengan menggunakan auditor independen yang dipilih bersama dengan Koperasi BTSS.
  1. Kewajiban agar PT AEK memberikan data dan informasi terkait mengenai copy peta lahan dan copy sertifikat HGU milik Koperasi BTSS.

“Dengan adanya perbaikan dalam kemitraan di atas, KPPU menghentikan proses penegakan hukum atas Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tersebut,” ucapnya.

Melalui perubahan perilaku ini, sekitar 1.100 mitra petani plasma anggota Koperasi BTSS akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya pembinaan dan pelatihan sebagai proses transfer knowledge, pembangunan kebun sawit plasma sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, penerimaan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma, dan penerimaan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan sertifikat Hak Tanggungan atas nama Koperasi BTSS.

Baca Juga :  Semarakkan Gelar TTG Provinsi Kaltim, PEP Sangatta dan Balanipa PHSS Tampilkan Produk Kebun Kelulut

KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang, dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut. 

Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.