BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyetujui terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke 29, masa sidang I Tahun 2024/2025, di Gedung Parkir Klandasan Lantai 8, pada hari Senin (25/11/2024).
Raperda Kota Balikpapan yang dimaksud tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan 2024-2044 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan penyelenggaraan bantuan hukum.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara persetujuan, oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan dan Sekretaris Daerah Balikpapan, Muhaimin.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Yono Suherman mengatakan raperda penyelenggaraan bantuan hukum ini dapat melindungi masyarakat dengan memberikan penguatan hukum. “Sinergitas antara pemerintah kota Balikpapan dengan masyarakat,” jelasnya
Dengan adanya Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan 2024-2044, sesuai dengan misi hingga tahun 2044, industri di Kota Balikpapan dapat tertata dengan baik, tujuannya terfokus untuk menjadikan industri menjadi lebih baik. “Apa yang dicita-citakan menjadikan kota kita ini nyaman, tidak macet dan lain sebagainya. Jadi kita fokuskan bangun infrastruktur dan hukumnya pun dikuatkan, artinya mempermudah semuanya,” ucapnya.
Lanjut Yono mengatakan, jika industri bisa berkembang lebih besar khususnya di Kota Balikpapan, maka banyak investor yang masuk ke Kota Balikpapan. “Harapan kita itu dengan adanya Raperda baru yang kita sepakati bersama dengan Pemerintah Kota dan DPRD, tujuannya tiada lain untuk kepentingan masyarakat yang sekarang sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Katanya, tujuan Raperda disepakati bersama untuk memperbaiki dari sistem hukumnya, sistem pengalokasian industri ini, supaya yang dicita-citakan di 2044 itu berjalan dengan baik. “Jangan sampai ada miss sehingga tidak terealisasi dan akhirnya penataan kota pun akan menjadi berantakan, seperti kota-kota di luar Balikpapan ketika terjadi perkembangan industri, harus memindahkan industri satu ke industri yang lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan ketiga raperda disetujui enam fraksi DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka tahapan selanjutnya ada evaluasi.
Pada penyampaian keenam fraksi DPRD Balikpapan, ada catatan sebagai masukan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan ini menjadi perhatian pemerintah kota untuk memperbaikinya. “Wajar yang namanya setiap proses pengesahan itu ada catatan,” ungkapnya. (Adv)