BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), telah melalui tahapan pembicaraan tingkat 1 dan saat ini masih menunggu hasil harmonisasi atau fasilitasi atau evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan Raperda KTR merupakan Raperda usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Raperda usulan dari pemkot balikpapan sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, dan akan dilanjutkan pada propemperda tahun 2025.
“Raperda ini merupakan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok,” ujarnya baru-baru ini.
Di Kesempatan yang berbeda, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Elizabeth Emmy Roswita Toruan mengatakan Raperda KTR ini sudah diharmonisasikan, hanya masih dilakukan review kembali oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan.
Hal itu dikarenakan ada beberapa hal yang harus diselaraskan setelah dilakukan harmonisasi, karena ini menjadi poin penting diberlakukan raperda tersebut, yakni terkait sanksi bagi yang melanggar Perda ini. “Sanksi itu seperti apa, kalau kita melarang, berarti kan harus ada sanksi. Kalau ada kewajiban berarti ada sanksi,” terangnya.
Disamping itu, Raperda KTR ini juga harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru diterbitkan, yang mana PP tersebut di dalamnya mengatur mengenai kesehatan. “Apa hasil harmonisasi dari OPD teknis baru dikembalikan ke bagian hukum, setelah itu kembali dievaluasi pemerintah provinsi baru kembali ke pemerintah kota, setelah di ok kan baru dapat nomor register,” katanya.
Elizabeth berharap akhir tahun ini raperda KTR sudah bisa ditetapkan menjadi Perda, ketika Perda ini sudah berlaku ditengah masyarakat harus dapat diimplementasikan. “Kan nanti teman-teman (opd teknis) yang akan turun ke lapangan, sehingga harus efektif. Jangan sekedar punya Perda tapi efektivitas tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Perda KTR dibuat dengan tujuan untuk mengurangi angka perokok pemula khususnya dikalangan pelajar, apalagi maraknya penggunaan rokok elektrik dikalangan pelajar. Selain itu juga, dampak dari orang tua perokok berdampak buruk bagi perkembangan anak-anak baik secara langsung maupun tidak langsung. Tentunya, ini berdampak luas pada upaya penurunan angka stunting dan juga menurunkan prevalensi penyakit yang berkaitan dengan rokok, salah satunya tuberkulosis. (Adv)