BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) telah menggelar Gebyar Pajak Daerah tahun 2023 dengan total hadiah Rp 4 miliar untuk 1000 pemenang yang taat wajib pajak.
Pengundian Gebyar Pajak Daerah Kaltim Tahun 2023 dilaksanakan secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi; Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kaltim, Nasjwin; Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan; Bupati PPU, Hamdan termasuk anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Kegiatan ini dirangkai dengan melaunching aplikasi elektronik Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dari Bapenda Kaltim.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan Launching Aplikasi E SKPD ini merupakan salah satu inovasi dan hanya dilakukan di Provinsi Kaltim. Termasuk kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kaltim, sebagai upaya untuk meningkatkan pajak. "Itu strategi namanya. Yang penting jangan dikorupsi," jelasnya saat memberikan sambutan pada kegiatan Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023, di Hotel Novotel pada hari Minggu (30/7/2023) malam.
Isran berpesan agar Bapenda dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar. "Jangan sampai dengan bergelimang dengan duit menjadi serakah. Nggak usah korupsi cukup yang sudah diberikan Allah SWT. Sudah nikmati dan syukuri kalau kita mensyukuri rezeki. Insyaallah kita selamat. Ini selalu saya ingatkan kepada saudara yang diberikan kesempatan mengelola uang," ujarnya.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan Gebyar Pajak Daerah Kaltim Tahun 2023 merupakan agenda rutin tahunan yang memang diprogramkan dalam program kerja Bapenda Kaltim.
"Gebyar pajak ini memberikan apresiasi kepada wajib pajak perorangan, perusahaan dan beberapa pihak terkait yang mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah utamanya pajak daerah," ujarnya.
Ismiati menyampaikan pengundian bagi wajib pajak yang taat membayar pajak dilakukan dengan Bapenda dalam sistem data base. "Hadiah dibagikan secara proporsional kepada seluruh Kabupaten Kota Se Kaltim," terangnya.
Tahun 2023, pajak kendaraan terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya meskipun secara trend pembayaran pajak terjadi perlambatan, karena bertepatan momen Hari Raya Idul Fitri dan anak masuk sekolah.
Namun, untuk pembelian kendaraan baru itu meningkat. "Jadi bagaimana meningkatnya didukung dengan adanya IKN. Jumlah kendaraan yang dibeli masyarakat itu semakin meningkat," ungkapnya.
Target pajak kendaraan bermotor itu Rp 1,3 triliun dan biaya balik nama kendaraan bermotor itu Rp 1,2 triliun, berharap ini bukan hanya reward saja melainkan ingin memotivasi masyarakat untuk terus berpartisipasi membayar pajak kendaraan bermotor guna mendukung pembangunan di Kaltim.
"Ada beberapa perusahaan sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) , karena total PBBKB itu Rp 4 triliun lebih di Kaltim. Total pajak kita Rp 7 triliun itu sebagian dari PBBKB," jelas Ismiati.
Ismiati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan sosialisasi relaksasi pajak hingga Agustus 2023. Adapun relaksasi pajak yang diberikan bagi wajib pajak yang terlambat tidak dikenakan denda pajak dan bagi wajib pajak yang mau balik nama tidak dikenakan biaya. "Silahkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini," ucapnya.
Adapun 1000 pemenang undian gebyar pajak daerah Kaltim Tahun 2023 seluruh Kabupaten Kota Se Kaltim yakni 282 wajib pajak dari Kota Samarinda, 241 wajib pajak dari Kota Balikpapan, Kota Bontang sebanyak 62 wajib pajak, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 166 wajib pajak, tujuh wajib pajak untuk Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser sebanyak 61 wajib pajak, Kabupaten Berau sebanyak 50 wajib pajak, Kutai Timur sebanyak 64 wajib pajak dan Penajam Paser Utara berjumlah 38 wajib pajak.
Terdapat pula pemberian penghargaan kepada Kepala BPKP Provinsi Kaltim, Hasoloan Manalu. Pemberian penghargaan kepada perusahaan wajib pungut PBBKB atas kontribusi dalam pemungutan PBBKB sebanyak 28 perusahaan.
Dilanjutkan, pemberian piagam kepada perusahaan wajib pajak atas taat pembayaran pajak air permukaan kepada tiga perusahaan. Pemberian piagam kepada perusahaan atas taat pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada dua perusahaan.
Ditutup dengan penyerahan cinderamata kepada para Camat, Lurah dan Bhabinkamtibmas dari Kabupaten/Kota Se Kaltim, atas dukungan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa maksimal dan dituntaskan oleh wajib pajak.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar