Ada empat hal pemenuhan hak dasar anak yaitu, hak hidup, hak tumbuh kembang, hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan, hak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
“Itu yang harus kita upayakan, sehingga dengan berkolaborasi dan bersinergi kita harapkan kasus kekerasan terhadap anak itu semakin berkurang, anak kita berikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Balikpapan,” ujarnya
Berharap kedepan, hak-hak anak di Kota Balikpapan terpenuhi, memang masih banyak yang perlu dibenahi di antaranya ruang bermain ramah anak di Kota Balikpapan belum ada yang terstandar. “Kita belum punya,mungkin kita bisa mencontoh daerah-daerah lain, dimana ruang bermain anaknya sangat bagus,” ungkapnya.
Pasalnya, ruang bermain ramah anak ini diharapkan sebagai tempat untuk anak menampilkan kreativitasnya dan berinteraksi baik secara sosial dan juga membuat inovasi-inovasi di tempat bermain ramah anak. “Itu yang masih kurang,” imbuhnya.
Termasuk, melaksanakan pengawasan terhadap iklan rokok karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan sehat tanpa rokok kemudian ada instruksi Wali Kota terkait penghapusan iklan rokok sehingga itu yang harus dilakukan untuk pengawasan dan monitoring.
“Ditahun depan instrumen penilaiannya adalah bagaimana upaya kita melakukan monitoring dan evaluasi, itu yang dilaksanakan,” pungkasnya.