BorneoFlash.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mengumumkan keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah periode 20 tahun, pada 30 Mei 2023.
Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi dan kajian yang menyeluruh terkait potensi manfaat ekonomi dan lingkungan yang dapat diperoleh dari kegiatan ekspor tersebut.
Mengutip dari laman Tempo, pasir laut memiliki potensi ekonomi yang signifikan, terutama dalam industri konstruksi, produksi semen, dan reklamasi lahan.
Dalam beberapa dekade terakhir, ekspor pasir laut telah dilarang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam, mencegah kerusakan ekosistem pesisir, dan melindungi kepentingan nasional terkait kebutuhan pasir dalam negeri.
Keputusan Jokowi untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun tidak lepas dari pro dan kontra di masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meyakini kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengerukan dan mengekspor pasir lauttidak akan merusak lingkungan.
Kebijakan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.
“Nggak dong (tidak merusak lingkungan). Karena semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya,” katanya ditemui usai acara peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC) di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
“Sekarang kalau diekspor, pasti jauh manfaatnya, untuk BUMN, pemerintah,” katanya, dikutip dari Antara.