Sri Mulyani Pangkas Uang Rapat dan Honor ASN Lewat Aturan Baru

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru terkait efisiensi biaya, seperti perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), uang rapat, hingga besaran honor pengelola keuangan. (Sumber: Kemenkeu)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru terkait efisiensi biaya, seperti perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), uang rapat, hingga besaran honor pengelola keuangan. (Sumber: Kemenkeu)

BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mengatur ulang penggunaan anggaran, termasuk pemangkasan uang rapat, honor ASN, dan biaya perjalanan dinas.

 

Perubahan Utama dalam SBM 2026:

1. Penghapusan Beberapa Biaya:

  • Pemerintah menghapus uang harian untuk rapat luar kantor, baik full day maupun half day. Kini, rapat hanya boleh dilakukan di dalam kota, kecuali melibatkan instansi atau masyarakat setempat.
  • Satuan biaya komunikasi juga dihapus seiring berakhirnya status pandemi Covid-19.

 

2. Pembatasan Rapat Luar Kantor:

  • Rapat luar kantor hanya diperbolehkan untuk kegiatan intensif atau koordinatif yang melibatkan lintas kementerian/lembaga (K/L) atau masyarakat.
  • Pemerintah mendorong penggunaan rapat daring dan fasilitas negara untuk menekan biaya.

 

3. Pemangkasan dan Penyederhanaan Biaya:

  • Honorarium pengelola keuangan dipotong hingga 38%, termasuk untuk posisi penanggung jawab anggaran, pengadaan barang/jasa, dan pengelola PNBP.
  • Biaya transportasi ke/dari bandara, terminal, atau stasiun, terutama di wilayah Jabodetabek, dikurangi rata-rata 10% dan diberikan secara lumpsum.

 

4. Penambahan Satuan Biaya Baru:

  • Pemerintah menetapkan satuan biaya baru untuk uang harian bagi mahasiswa program magang wajib di K/L, guna mendukung kesiapan SDM memasuki dunia kerja.

 

5. Penyesuaian Besaran Biaya Lainnya:

  • Besaran biaya paket rapat, transportasi antardaerah (darat, laut, udara), sewa, dan pemeliharaan gedung atau kendaraan disesuaikan berdasarkan hasil survei BPS.

 

Sri Mulyani menegaskan bahwa penyesuaian SBM ini bertujuan memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan APBN. Ia menyebut, pengelolaan anggaran harus tidak hanya mengejar output, tetapi juga memperhatikan efisiensi dari sisi input.

Baca Juga :  Kebakaran Tunjungan Plaza 5, Api Berasal dari Playground Lantai 4

 

“Komitmen pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal untuk melindungi masyarakat dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025). (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.