Berita Balikpapan Terkini

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Lima Organisasi Profesi Kota Balikpapan Lakukan Aksi Damai

lihat foto
Lima organisasi profesi Kota Balikpapan menyampaikan aksi damai sebagai wujud penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, di Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (8/5/2023). Foto: Niken/BorneoFlash.com
Lima organisasi profesi Kota Balikpapan menyampaikan aksi damai sebagai wujud penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, di Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (8/5/2023). Foto: Niken/BorneoFlash.com

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Lima organisasi profesi Kota Balikpapan menyampaikan aksi damai sebagai wujud penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, di Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (8/5/2023).

Kelima organisasi tersebut meliputi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Ketua IDI Kota Balikpapan sekaligus Koordinator Lima Organisasi Profesi, dr Natsir Akil mengatakan aksi damai atas penolakan tersebut ditandai dengan pemasangan pita hitam, sebagai salah satu bentuk kepedulian dari lima organisasi profesi dalam melakukan aksi penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Kita sudah melakukan audiensi bersama Wali Kota dan telah menyampaikan apa-apa yang menjadi pemikiran kami dari lima organisasi profesi. Apa-apa yang menjadi keberatan kami sudah kami sampaikan. Tentu harapan kami, apa yang kita suarakan ini juga dapat didengar oleh pemerintah daerah dan diteruskan ke pemerintah pusat," jelasnya saat Konferensi Pers di Balai Kota Balikpapan pada hari Senin (8/5/2023).

Sebenarnya, lima organisasi profesi ini akan melakukan aksi damai dengan melakukan pembagian vitamin, pasta gigi dan pembagian masker di perempatan Balikpapan Plaza. Namun, tidak diizinkan oleh Polres Balikpapan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Balikpapan dr Natsir Akil mengatakan aksi damai atas penolakan tersebut ditandai dengan pemasangan pita hitam Foto: Niken/BorneoFlash.com
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Balikpapan dr Natsir Akil mengatakan aksi damai atas penolakan tersebut ditandai dengan pemasangan pita hitam Foto: Niken/BorneoFlash.com

"Aksi hari ini adalah dalam rangka penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. RUU Kesehatan Omnibus Law adalah rancangan undang-undang yang sementara digodok DPR RI dan di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini ada pasal-pasal yang kami anggap tidak relevan ataupun tidak sesuai dapat mengancam pelayanan kesehatan di masyarakat," tegasnya.

Selain itu juga dapat mengganggu profesionalisme para pelaku kesehatan yang ada di masyarakat. Aksi ini juga dilakukan di seluruh Indonesia. "Di seluruh Indonesia tiap provinsi dan cabang melakukan aksi seperti ini. Khusus yang nasional kemarin sudah dilakukan aksi damai di Monas, Jakarta dan hari ini adalah puncaknya," serunya.

Natsir berharap masyarakat juga mengetahui dasar penolakan RUU Kesehatan Ombus Law. Penolakan yang diserukan, salah satunya dokter asing bebas berpraktek di Indonesia, dengan syaratnya hanya dua yakni sudah berpraktek di luar negeri selama dua tahun.


Kemudian, syarat yang kedua ada orang atau instansi perorangan yang membutuhkan tenaganya di Indonesia.

"Yang menjadi pertanyaan bagi kami semua. Kalau dokter asing masuk ke Indonesia. Apakah cocok dengan budaya orang asing ini. Apakah bahasa yang mereka gunakan itu bisa dipakai di Indonesia dalam melakukan pelayanan kesehatan. Apakah fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan yang mereka sediakan terjangkau bagi kita semua," ungkapnya.

Ini menjadi pertanyaan besar. Tentunya kalau investor asing kemudian peralatannya canggih dan biaya investasinya besar, maka biayanya juga tidak sedikit. "Pertanyaan besarnya, apakah kita mau dan mampu mengakses," serunya.

Penolakan lainnya bahwa dokter itu ada yang namanya surat tanda registrasi, surat tanda registrasi ini berlaku selama lima tahun. "Kami para dokter, apoteker, perawat setiap lima tahun STR nya akan di perbarui. Apa gunanya STR ini diperbarui, karena ini adalah instrumen untuk menilai, mengontrol para pelaku kesehatan," terangnya.

Setiap lima tahun, STR diterbitkan oleh Konsil kedokteran Indonesia dan kompetensi para pelaku kesehatan juga dinilai oleh Kolokium.

"Kologium ini nantinya yang akan menilai, Apakah dokter, apakah perawat ini kompeten dibidangnya. Dua instrumen ini akan diambil alih oleh departemen kesehatan, sehingga organisasi profesi yang ada tidak punya lagi kuasa untuk mengontrol etika, mengontrol profesionalisme para pelaku kesehatan ini," ucap dr Natsir Akil.

Audiensi 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (8/5/2023). Foto: Niken/BorneoFlash.com
Audiensi 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Balai Kota Balikpapan, pada hari Senin (8/5/2023). Foto: Niken/BorneoFlash.com

Yang paling krusial mengenai keselamatan para tenaga kesehatan ini. Didalam undang undang yang akan digodok ini para pelaku kesehatan, para dokter, perawat dan sebagainya bisa nanti dituntut langsung oleh para pasien atau keluarga pasien, karena dalam undang-undang itu disebutkan bahwa para dokter ini akan mengobati pasien sampai sembuh.

"Ada banyak penyakit yang belum ada kesembuhannya, kalau undang-undang ini diberlakukan akan menuntut para dokter jika tidak sembuh penyakitnya," imbuhnya.

Meskipun para dokter melakukan aksi damai, pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Yang mengikuti aksi ini dalam keadaan tidak bertugas, pelayanan tetap berjalan seperti semula dan tidak terbengkalai.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar