Kelima, pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan agar mengevaluasi kembali dan mengusulkan keberadaan pejabat pengawas ketenagakerjaan di Kota Balikpapan untuk menjalankan fungsi pengawasan pekerjaan/proyek yang beroperasi di Kota Balikpapan dan perlindungan bagi pekerja/buruh Kota Balikpapan.
Keenam, pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan agar memberdayakan pekerja/butuh di sektor informal dengan memberikan pelatihan,pembinaan entrepreneurship dan mengarahkan serta mengembangkan unit usaha masyarakat yang bergerak di sektor UMKM untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah.
Ketujuh, meminta pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang khususnya pasal-pasal yang merugikan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja/buruh.

Aspirasi yang disampaikan dalam Petisi May Day Tahun 2023, disambut baik oleh Wali Kota Balikpapan. Pasalnya ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota, menerima aspirasi dari saudara yang tergabung dari FK SP/SB. “Saya akan prioritaskan dan mendukung para pekerja bukan hanya di lingkungan perusahaan,” serunya.
Isi dari petisi tersebut, bukan hanya untuk pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan saja tetapi terdapat kebijakan Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Kota akan meneruskan petisi ini.
“Kami akan menyuarakan aspirasi ini, sehingga bisa didengar dan diimplementasikan di semua daerah. Kami akan mengawal langsung, untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.