BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Menjelang akhir bulan suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, juga dikenal sebagai Sadaqat al-Fitr.
Zakat fitrah adalah sejumlah kecil uang yang diberikan kepada orang miskin dan membutuhkan sebelum sholat Idul Fitri.
Tujuan Zakat Fitrah ini adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan, merayakan, dan menikmati liburan Idul Fitri yang menandai akhir bulan Ramadhan.
Membayar zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Zakat fitrah adalah bentuk amal yang berbeda dari zakat Mal.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta. Sementara zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan Muslim saat Ramadhan hingga menjelang salat Idul fitri.
Ketentuan besaran zakat fitrah 2023 di Balikpapan diputuskan melalui SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan No,116 Tahun 2023.
Dalam SK tersebut tercantum bahwa besaran zakat fitrah 2023 di Balikpapan dalam bentuk beras atau makanan pokok adalah seberat 3 kg per jiwa.
Sementara ketentuan besaran zakat fitrah 2023 di Balikpapan dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp 39.000 per jiwa untuk harga beras terendah dan Rp 45.000 per jiwa untuk harga beras tertinggi.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Jenis donasi lainnya adalah sesuatu yang disebut “Fidya.” Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Penting untuk dicatat bahwa zakat fitrah harus dibayar sebelum shalat Idul Fitri, dan tidak boleh menundanya.
Hal ini karena tujuan zakat fitrah adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan merayakan dan menikmati Idul Fitri. Menunda pembayaran akan menggagalkan tujuan ini.
Zakat fitrah diberikan kepada fakir dan miskin, termasuk janda, yatim piatu, pengungsi, dan orang yang mengalami tuna wisma.
Memberikan zakat fitrah kepada mereka yang tinggal di lingkungan yang sama dengan pemberi lebih disukai, memperkuat ikatan persaudaraan di antara umat Islam.
Zakat fitrah sangat membantu mereka yang membutuhkan. Tidak hanya tentang kewajiban itu, tetapi memiliki banyak manfaat spiritual dan merupakan pengingat akan tanggung jawab yang dimiliki seseorang terhadap manusia lainnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar