BorneoFlash.com, KUTAI TIMUR – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) menggelar Press Release di Koridor Kantor Polres Kutim, Jumat (11/08/2023) dengan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Desa Persipan Jabdan RT 007 Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial (ME) berusia 38 tahun yang berstatus karyawan swasta merupakan warga Kecamatan Muara Wahau.
Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan operasi pada hari Rabu, (02/08/2023), sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam aksinya, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengambil kunci kendaraan dari dalam kap mesin saat pemilik kendaraan sedang tidak sadar akibat pengaruh alkohol.
Kunci tersebut kemudian digunakan untuk menghidupkan mesin kendaraan dan memungkinkan pelaku untuk mengambil kendaraan dari tempatnya.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan dari tangan tersangka yaitu 8 unit sepeda motor roda dua yang tidak dilengkapi dengan plat nomor serta 7 unit sepeda motor lainnya di wilayah Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kutim dengan menjatuhkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan kepada tersangka atas perbuatannya.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menyatakan, Pengungkapan kasus ini adalah bukti kerja keras anggota kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata AKBP Ronni.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)