4 Tersangka Kasus Pencurian Uang 100 Juta Berhasil Diringkus Polres Kutim

oleh -
Editor: Ardiansyah
Press rilis kasus pencurian uang sebesar Rp 100 juta di dalam mobil Fortuner milik warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Rabu (25/10/2023). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Press rilis kasus pencurian uang sebesar Rp 100 juta di dalam mobil Fortuner milik warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Rabu (25/10/2023). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, KUTAI TIMUR – Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil meringkus pelaku pencurian uang sebesar Rp 100 juta di dalam mobil Fortuner warna hitam milik korban Muhammad Husni Thamrin warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). 

 

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic Melalui Kasubbag Penmas Polres Kutai Timur AIPDA Wahyu Winarko, S.Sos menyampaikan saat Press Rilis, Rabu (25/10/2023).

 

 “Pelaku pencurian itu berinisial AJ(45), IGM(40), LY(38) dan MHT(28) keempat tersangka ini berasal dari luar daerah Kutai Timur,” kata Ronni.

 

Modus yang digunakan pelaku pencurian yaitu melakukan survei di teller Bank dengan cara menukar uang pecahan sambil memonitor nasabah Bank yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah banyak. 

 

Lalu mengikuti nasabah yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah banyak dan melakukan aksinya pada saat korban meninggalkan kendaraan atau lengah, pelaku dalam aksinya memecahkan kaca kendaraan menggunakan kepala busi dan besi yang sudah dimodifikasi. 

 

Satreskrim Polres Kutai Timur mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah HP Iphone 11, 1 buah HP Vivo, 1 HP Oppo Warna gold, 1 HP Vivo V20, 1 unit motor Honda GTR  merah hitam, 1 unit motor Mio J warna biru putih, 3 besi modifikasi pecah kaca, 1 buah pecahan besi motor, 1 jaket warna orange biru tulisan JEEP, 1 kartu ATM BANK BNI an. M. Husni Thamrin, 1  kartu ATM BANK BNI an. Hamzah, Uang Tunai Rp 83.000, dan 4 helm warna hitam.

 

Atas perbuatannya tersebut, ke 4 (empat) tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. Tersangka juga sudah lakukan penahanan di Polres Kutai Timur.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.