BorneoFlash.com, TANA PASER – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi.
Kepala Kemenag Kabupaten Paser, Drs. H. Maslekhan, menyatakan bahwa terdapat dua jenis besaran zakat fitrah dan fidyah yang dapat dibayarkan.
Pertama, pembayaran zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kg per jiwa. Kedua, pembayaran zakat fitrah dengan nilai uang sebesar Rp 35.000,-.
“Dalam hal besaran fidiyah, ditetapkan untuk beras sebesar 1 (satu) Mudh atau kurang lebih 7 ons per jiwa/hari dan dapat juga dibayarkan dengan uang sebesar Rp 10.000,- per jiwa/hari,” kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Paser Drs. H. Maslekhan pada Rabu (29/3/2023).
Kepala Kemenag Kabupaten Paser Drs. H. Maslekhan mengatakan bahwa penetapan ini bertujuan untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Paser.
Menurutnya, pembayaran zakat fitrah dan fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadhan hingga menjelang salat hari raya Idul Fitri.
“Sementara itu, penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan, yaitu fakir miskin, rigab, gharim, mualaf, fisabillah, Ibnu sabil, dan amil zakat,” kata Maslekhan.





