BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan dan Pengadilan Agama Balikpapan Kelas I A menggelar Itsbat Nikah Terpadu pertama kali secara gratis.
Sebanyak 137 pasang yang mendaftar itsbat nikah. Namun, dari 137 pasangan ini yang sesuai dengan rukun dan syarat pernikahan siri sebanyak 70 orang, sehingga dapat mengikuti Itsbat Nikah Terpadu di Balikpapan Sport Convention Center (BSCC/DOME), pada hari Senin (27/2/2023).
"Itu kan diperiksa terkait kepemenuhan rukun dan syarat pernikahan sirinya apa ndak," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi kepada awak media.
Helmi mencontohkan saat menikah siri, bapaknya tidak mengetahui atau tidak memberikan izin, sehingga ini tidak bisa mengikuti itsbat, karena tidak memenuhi syarat. "Nah, yang 67 orang tidak memenuhi rukun dan syarat dan 70 ini memenuhi rukun dan syarat, sehingga kita isbatkan atau resmikan," terangnya.
Untuk, 67 pasangan ini Disdukcapil mau minta detail alasan dari Pengadilan Agama (PA) Kota Balikpapan, karena hanya PA yang mengetahui, setelah itu baru akan tindak lanjuti dengan memberikan solusi. Semisal tidak sesuai rukun dan solusinya harus nikah ulang bukan isbat ulang tapi nikah ulang.
Sebenarnya, masyarakat Kota Balikpapan dengan status kawinnya belum tercatat banyak, tetapi banyak terdapat pertanyaan juga dari data itu.
"Apakah betul bahwa memang dia belum punya buku nikah. Siapa tahu dia udah punya buku nikah cuma belum kita tulis di aplikasi kita aja, sehingga status kawinnya belum tercatat.Jadi tinggal validasi data, tapi real-nya berapa di lapangan kita ini memang belum pernah melakukan pendataan," jelasnya.
Helmi menginginkan itsbat nikah ini bisa secara rutin dilakukan. Namun, dirinya berharap pernikahan siri berdasarkan hukum agama ini pun bisa di edukasikan kepada masyarakat.
Kegiatan itsbat nikah terpadu, Pemkot Balikpapan membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara untuk biaya sidang setiap pasangan dengan besaran Rp 270 ribu.
"Kita anggarkannya Rp 27 juta, karena kita anggarkan untuk 100 pasang dan satu orang Rp 270 ribu. Nah, sekarang ini 70 pasang, jadi sudah kita setor. Diluar dari biaya konsumsi, souvenir dan sebagainya," bebernya.
Salah seorang pasangan itsbat nikah, Putri dan Ahmar yang mengikuti itsbat nikah ini mengungkapkan rasa senang bisa mengikuti itsbat nikah. Meskipun, beberapa tahapan dilewati untuk bisa mengikuti itsbat nikah.
"Saya awalnya sempat ragu bisa seperti ini. Ada rumitnya tapi karena dituntut sehingga jadi mudah mengikuti," ucap wanita berusia 20 tahun.
Putri menyiapkan fotocopy KK dan KTP masing-masing, surat dari kelurahan dan materai saat mendaftarkan itsbat nikah. Usai melakukan itsbat nikah, putri menerima buku nikah, KTP dan KK yang berstatus nikah. "Saya nikah siri pada tahun 2020," ujar wanita beranak satu.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar