BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan memberikan sosialisasi, terkait Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di enam Kelurahan di Kota Balikpapan.
Pembentukan Kadarkum berdasarkan SE BPHN No. PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
"Ada enam Kelurahan yang kita sudah bentuk, tahun ini kita tambah lagi enam Kelurahan. Kalau nantinya Kadarkum ini yang akan mensosialisasikan, sehingga bisa bantu kami. Mudah-mudahan di tahun 2023 ini bisa terbentuk 12 Kelurahan Keluarga Sadar Hukum," jelas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Elyzabeth L Toruan kepada BorneoFlash.com di Balai Kota, pada hari Senin (16/1/2023).
Elyzabeth mengatakan pembinaan Keluarga Sadar Hukum bekerja sama dengan pihak Kepolisian, BNK DP3AKB dan didampingi oleh lembaga bantuan hukum yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM, untuk mendampingi warga-warga di seluruh Kota Balikpapan.
Adapun enam Kelurahan yang telah diberikan pembinaan Keluarga Sadar Hukum Tahun 2022, yakni Kelurahan Prapatan, Kelurahan Karang Rejo, Kelurahan Margo Mulyo, Kelurahan Batu Ampar, Kelurahan Manggar Baru dan Kelurahan Damai Baru.
"Kegiatan di tahun 2022 yang lalu adalah pembinaan untuk keenam Kelurahan tersebut diatas. Tahun 2023, rencana akan ditetapkan enam lagi, menunggu usulan dari Kecamatan," terangnya.
Untuk diketahui, Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap warga menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Serta dapat mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar