BorneoFlash.com, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 19.15 WITA.
Tersangka berinisial IE (30) ditangkap polisi persisi di pinggir Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, sesaat sebelum penangkapan tersangka diduga akan melakukan transaksi.
Namun aksinya harus gagal karena polisi langsung membekuknya persis di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, sebanyak 20 pil ekstasi dengan berat 8,26 gram berhasil disita.
“Dia itu mau transaksi terus kami tangkap. Saat ini kita lakukan pendalaman kasus seorang pengedar ekstasi itu,” tutur M Yazid saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti motor, satu buah tas, satu unit ponsel, dan satu bungkus rokok.
Terhadap pengakuan tersangka dia menjual pil tersebut ke kalangan teman dekatnya. Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Humas Polres Bontang)