Disdukcapil Kota Balikpapan

Pertama di Balikpapan,100 Pasangan Nikah Siri Jadi Perkawinan Tercatat 

lihat foto
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Sebanyak 100 pasangan nikah siri akan melakukan itsbat nikah terpadu, yang akan digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 126 Kota Balikpapan.

Pertama kali di Kota Balikpapan, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Balikpapan, melaksanakan Itsbat nikah terpadu pada tanggal 23 Februari 2023.

"Kegiatan untuk meresmikan pernikahan yang sudah terjadi berupa nikah siri yang disahkan oleh pengadilan agama, yang nantinya buku nikah akan diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama. Kami akan mencatat sebagai perkawinan yang tercatat,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi, Jumat (6/1/2023).

Helmi menyebutkan 100 pasangan ini berasal dari enam kecamatan masing-masing sekitar 16-18 pasangan.

"Jadi kita coba dulu sebanyak 100 pasang, kalau memang berhasil maka tahun depan akan tambah lagi," terangnya.

Saat ini sedang melakukan sosialisasi ke Ketua RT, untuk mendata dan mencari warganya yang telah nikah siri sebelum tahun 2000.

“Kalau yang baru mohon maaf belum bisa, harus mandiri. Kita jaring pernikahan siri sebelum tahun 2000,” ujarnya.


Persyaratan umum yang pasti adalah KTP Kota Balikpapan, sudah gabung kartu keluarga dengan status nikah belum tercatat, pernikahannya dilakukan sebelum tahun 2000 dan bukan merupakan anggota TNI, Polri termasuk PNS.

"Umumnya itu dulu, selebihnya ada syarat administrasi dan sebagainya," imbuhnya.

Apabila sudah tercatat, dapat mengambil formulir di Kecamatan, yang akan dibuka pada tanggal 16-19 Januari 2023. "Sudah kita siapkan. Semua biaya ditanggung Pemerintah Kota. Semua gratis," terangnya.

Usai melakukan itsbat nikah terpadu, pihaknya akan mengubahKTP dan Kartu Keluarga, termasuk akte kelahiran anak yang awalnya anak ibu nanti akan diubah pencatatannya menjadi anak bapak dan ibu.

"Bagaimana memudahkan masyarakat, untuk memberikan dokumen resmi sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga ke depan, pasangan pernikahan ini, orang tua dan anak-anaknya memiliki dokumen yang lengkap," jelasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar