Sementara itu, salah satu anggota PWI Paser yang memiliki hak suara (memilih), Hutja Prasetya, mengaku kecewa dengan pimpinan sidang Konferkab yang tetap melanjutkan jalannya sidang tanpa mendengarkan suara kebanyakan peserta.
"Saat terjadi skorsing, saya datang telat karena suatu alasan penting. Saya telat beberapa menit datang, tapi pimpinan sidang tetap melanjutkan Konferkab dengan alasan jumlah peserta kuorum," ujar Hutja.
Ia menilai, tidak ada kebijakan yang diberikan. Sementara mayoritas peserta yang tidak memiliki suara (untuk memilih) berpendapat pemilihan harus dilakukan ulang.
Kemudian dari belasan anggota PWI Paser hanya 6 orang saja yang memiliki hak suara karena berstatus anggota biasa. Selebihnya tidak bisa memilih karena dalam proses peralihan status anggota muda ke anggota biasa.
Lantaran kecewa, peserta Konferkab yang memiliki hak suara akhirnya memilih meninggalkan forum. Sehingga dengan demikian jumlah peserta sidang Konferkab tidak kuorum, dan sidang tetap dilanjutkan.
"Saya pikir tiga dari enam peserta pemilik hak suara sudah meninggalkan Konferkab sebelum sidang selesai diputuskan. Itu saja sudah tidak kuorum. Tapi Konferkab tetap lanjut. Ini tidak sah," kata Hutja.
Ditegaskan, jika hasil Konferkab itu dijadikan sebuah keputusan dan dianggap legal bagi kepengurusan PWI Paser tiga tahun kedepan, Ia lebih memilih akan mengundurkan diri dari keanggotaan PWI dan pindah ke organisasi profesi lain yang menjunjung tinggi nilai musyawarah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar