Polresta Balikpapan

Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Oknum ASN Gunakan Sabu

lihat foto
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat menggelar pres confereance di Mapolresta Balikpapan Rabu (14/12/2022) sore. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat menggelar pres confereance di Mapolresta Balikpapan Rabu (14/12/2022) sore. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Balikpapan yang berinisial AS (38) warga Jalan Bunga Rampai, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada hari Senin (12/12/2022) sore sekitar pukul 16.00 WITA.

Pelaku bersama rekannya berinisial MA (30) warga Asrama Bukit Sidomulyo, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat jika dipinggir Jalan Sultan Hasanuddin depan Masjid Muhajirin, RT 38 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Ketika mengintai di lokasi tersebut polisi melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap seorang lelaki.

"Kami mengamankan MA dan dilakukan penggeledahan serta menemukan uang senilai

Rp150 ribu," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat menggelar pres confereance di Mapolresta Balikpapan Rabu (14/12/2022) sore.


Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap MA dan mengakui jika dirinya disuruh oleh AS untuk membeli narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan tes urin hasilnya pun positif mengandung narkoba.

Pengembangan kasus dilakukan oleh petugas dengan sasaran AS. Beberapa jam kemudian AS mendatangi MA untuk mengambil sepeda motor yang digunakan MA.

Kendaraan pun digeledah dan ditemukan barang bukti, berupa satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan pipet kaca yang berisikan sisa pakai sabu-sabu dan satu klip kosong serta korek api. "Kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan zat amphetamin," ungkapnya

Akhirnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Balikpapan. Jika terbukti melanggar Pasal 112 maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

Kedua pelaku diduga sebagai penyalahguna, sehingga sesuai aturan maka wajib memfasilitasi rehabilitasi medis maupun sosial. Untuk tahap selanjutnya akan berkoordinasi dengan BNN Kota Balikpapan maupun Provinsi Kaltim untuk melakukan asesmen.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar