“Apakah kegiatan tersebut meliputi pengerukan sedimentasi dan pembersihan parit sebesar Rp 200 ribu per orang, per bulan untuk padat karya,” ungkapnya.
Terdapat pula, anggaran yang dialokasikan untuk penyaluran bantuan sosial kepada beberapa kelompok masyarakat, seperti nelayan, pengemudi online maupun UMKM Kota Balikpapan.
“Mereka diberikan dana untuk melakukan kegiatan usaha. Kalau nelayan dalam bentuk subsidi,” terangnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, sesuai instruksi presiden bahwa pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi, senilai Rp 2,17 triliun, dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan serta tambahan perlindungan sosial.